Administrasi dan Informasi Publik

No. SK: 800/1357/DISBUD/2022

  1. Mengisi formulir Permohonan Informasi Publik secara langsung

  1. 1. Pemohon melengkapi formulir permohonan
  2. 2. Permohonan dilakukan verifikasi
  3. 3. Pemohon menerima informasi atau administrasi

1.   Pemohon melengkapi formulir permohonan

2.   Permohonan dilakukan verifikasi

3. Pemohon menerima informasi atau administrasi

Tidak dipungut biaya

Administrasi dan Informasi Publik

# Buku Pengaduan

# Telepon (0366) 21448

# Email : disbudpora.klk@gmail.com

# SP4N Lapor (www.lapor.go.id )


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disbudpora.klk@gmail.com