Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah - Pemecahan / Penggabungan / Pemisahan Hak - Pemecahan / Pemisahan Bidang Tanah Perorangan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat asli
  5. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan

  1. Penerimaan Dan Pemeriksaan Dokumen Permohonan
  2. Penerimaan Pembayaran Biaya Pendaftaran
  3. Pengukuran (Pemohon harus hadir)
  4. Pembukuan Hak & Penerbitan Sertifikat
  5. Penyerahan Sertifikat

15 Hari

Tidak dipungut biaya

SERTIPIKAT

1. Kotak Pengaduan yang tersedia di Loket Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung

2. Lapor.go.id

3. #tanyaATRBPN (TUNTAS)

4. Wa Pengaduan : 081272339628

5. Instagram : kantahkotabandarlampung

6. Twitter, Facebook, Twitter, Youtube : BPN Kota Bandar Lampung

7. Website : kot-bandarlampung.atrbpn.go.id

8. Tik-Tok : kantahkotabandarlampung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah - Pemecahan / Penggabungan / Pemisahan Hak - Pemecahan / Pemisahan Bidang Tanah Perorangan"