Balai Budaya

  1. Surat Permohonan Peminjaman Balai Budaya ditujukan ke Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Klungkung.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan sesuai dengan persyaratan.
  2. 2. Permohonan diverifikasi • Jika permohonan dianggap tidak lengkap atau kurang sesuai pemohon diberikan informasi. • Jika permohonan dianggap lengkap dan sesuai permohonan diteruskan untuk mendapatkan jadwal.
  3. 3. Pemohon menerima informasi jadwal pinjam tempat/balai budaya.

1.    Pemohon mengajukan permohonan sesuai dengan persyaratan.

2.    Permohonan diverifikasi

·         Jika permohonan dianggap tidak lengkap atau kurang sesuai pemohon diberikan informasi.

·         Jika permohonan dianggap lengkap dan sesuai permohonan diteruskan untuk mendapatkan jadwal.

Pemohon menerima informasi jadwal pinjam tempat/balai budaya.

Sesuai dengan PERDA yang berlaku

1.    Peraturan Daerah Kab. Klungkung Nomor 13 Tahun 2013, Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kania

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Swasta / BUMN / BUMD Komersial

a. Siang Hari (06.00 s.d 18.00)

Unit

750.000

b. Malam Hari (18.00 s.d 06.00)

Unit

1.000.000

Swasta / BUMN / BUMD Non Komersial

a. Siang Hari (06.00 s.d 18.00)

Unit

500.000

b. Malam Hari (18.00 s.d 06.00)

Unit

750.000

Pemerintah

a. Siang Hari (06.00 s.d 18.00)

Unit

300.000

b. Malam Hari (18.00 s.d 06.00)

Unit

500.000

Kursi

Kursi Plastik

 

 

Buah

 

 

    750,-/hari

 

 

Kursi Sice

Buah

  2.000,-/hari

Meja

 

Buah

  3.000,-/hari

 

2.    Peraturan Darerah Ka. Klungkung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya

Swasta/BUMN/BUMD untuk komersial

1.500.000,-/hari

Swasta/BUMN/BUMD untu

k Non komersial

750.000.-/hari


Balai Budaya

1.    Telp. 0366-21448,

2.    website:Disbudpora.klungkungkab.go.id,

3.    Buku Pengaduan

4.    Klungkung Mesadu

SP4N Lapor (www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disbudpora.klk@gmail.com