Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Calon Perangkat Desa

  1. Surat Pengantar dari Perbekel/Kepala Desa
  2. Berita Acara hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa
  3. Foto Copy KTP bakal calon Perangkat Desa;
  4. Keputusan Perbekel (Kepala Desa) tentang pengangkatan Perangkat Desa sebelumnya.

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis dan melengkapi semua persyaratan yang ditentukan;
  2. Permohonan diajukan pada loket pelayanan dan diteruskan kepada petugas;
  3. Petugas memverifikasi dan meregistrasi dokumen permohonan;
  4. Petugas menyiapkan draft Rekomendasi Calon Perangkat Desa;
  5. Camat memvalidasi Rekomendasi Calon Perangkat Desa;
  6. Pemohon mendapatkan Rekomendasi Calon Perangkat Desa

Jangka waktu penyelesaian dihitung sejak semua persyaratan terpenuhi

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Calon Perangkat Desa

  1. Loket Pengaduan
  2. Kotak saran/pengaduan
  3. Whatsapp/SMS: 081338330313
  4. FB: Kecamatan Dawan
  5. Email : dawaninfonet@gmail.com
  6. Aplikasi Klungkung Mesadu
  7. SPAN Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store