Fasilitasi Permohonan Ijin Usaha Melalui OSS (Online Singgle Submision)

  1. Permohonan (mengisi formulir)
  2. Foto copy KTP Pemilik/Penanggung Jawab
  3. Email (terkonfirmasi bisa dibuka)
  4. Nomor HP
  5. Fotocopy NPWP (khusus untuk usaha kecil dengan kekayaan di atas Rp. 50.000.000,-

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis dan melengkapi semua persyaratan yang ditentukan;
  2. Permohonan diajukan pada loket pelayanan dan diteruskan kepada petugas;
  3. Petugas memfasilitasi menginput data pemohon untuk registrasi OSS;
  4. Pemohon mengkonfirmasi akun registrasi OSS pada email yang bersangkutan;
  5. Petugas memfasilitasi menginput data Permohonan izin usaha dalam OSS;
  6. Pemohon mendapatkan Izin yang dimohonkan

Jangka Waktu 2 jam dihitung saat semua persyaratan lengkap dan pemohon sudah mendapatkan konfirmasi akun OSS melalui email yang bersangkutan

Tidak dipungut biaya

Jasa fasilitasi permohonan izin melalui OSS

  1. Loket Pengaduan
  2. Kotak Pengaduan
  3.  Whatsapp/SMS: 081338330313
  4. FB: Kecamatan Dawan
  5. Email : dawaninfonet@gmail.com
  6. Aplikasi Klungkung Mesadu
  7. SPAN Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store