Pelayanan Informasi

  1. Surat permohonan Data dan Informasi

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan baik secara langsung maupun melalui E Surat 2. Surat permohon didistribusikan kepada Kasub.Bag. terkait dan selanjutnya diajukan kepada Kabag untuk ditindaklanjuti oleh Kasub.Bag 3. Pemohon mendapatkan informasi / data

Pemohon mendapatkan data dan informasi

Permohonan Data dan Informasi Gratis Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi

Pengaduan/saran/masukan dapat disampaikan melalui telepon (call center)/email/kotak saran/surat/datang langsung ke kantor Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab. Klungkung;

1.  .Penanganan pengaduan/saran/masukan pelanggan dapat melalui Telepon (call center):  (0366) 21085-21054

2.  .Pengaduan/saran/masukan pelanggan dapat melalui email: bag.perekonomian@klungkungkab.go.id

3.  Penanganan pengaduan/saran/masukan pelanggan dapat melalui Surat ditujukan ke alamat : Kantor Bagian

Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Klungkung, Jalan Untung Surapati No. 2 Semarapura

Pengaduan dijawab dalam waktu 5 hari kerja terhitung setelah dokumen pengaduan dinyatakan lengkap
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store