Penerbitan Sim Hilang Dan Rusak

  1. E-KTP Asli dan Foto Copy 2 (dua) Lembar
  2. Laporan Polisi kehilangan SIM
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter (Sehat Jasmani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter polri / dokter yang mendapat rekomendasi dari Polri dan Sehat Rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog)
  4. SIM lama dan Foto Copy 2 (dua) lembar
  5. Surat Keterangan Lulus Uji Simulator bagi peserta perpanjangan SIM A Umum, BI, BII, BI Umum, BII Umum
  6. Penggantian SIM hilang/rusak dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir
  7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas loket pendaftaran dan menerima nomor antrian SIM
  2. Petugas melaksanakan input data dan verifikasi data pemohon
  3. Pemohon melaksanakan pembayaran PNBP ke loket BRI
  4. Pemohon melaksanakan proses pengambilan sidik jari tanda tangan dan foto
  5. Pemohon mengambil sim pada loket penyerahan SIM


5 menit pendaftaran,

5 menit identifikasi dan registrasi SIM

1 menit pembayaran PNBP SIM

2 menit cetak SIM

2 menit penyerahan SIM



PNBP SIM C Hilang Dan Rusak 75.000

PNBP SIM A Hilang Dan Rusak 80.000

PNBP SIM A Umum Hilang Dan Rusak 80.000

PNBP SIM D Hilang Dan Rusak 30.000

PNBP SIM B I Hilang Dan Rusak 80.000

PNBP SIM B I Umum Hilang Dan Rusak 80.000

PNBP SIM B II Hilang Dan Rusak 80.000

PNBP SIM B II U Hilang Dan Rusak 80.000



SIM

SATPAS POLRES JEMBER

JL LETJEN PANJAITAN NO 46 JEMBER

0331336363


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store