Perubahan Data SIM

  1. E-KTP Asli dan Foto Copy 2 (dua) Lembar
  2. Melampirkan Penetapan Pengadilan tentang perubahan nama bagi Pengemudi yang melakukan perubahan nama
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter (Sehat Jasmani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter polri / dokter yang mendapat rekomendasi dari Polri dan Sehat Rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog);
  4. SIM lama dan Foto Copy 2 (dua) lembar
  5. Surat Keterangan Lulus Uji Simulator bagi peserta perpanjangan SIM A Umum, BI, BII, BI Umum, BII Umum;
  6. Perubahan data Pengemudi SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir
  7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas loket pendaftaran dan menerima nomor antrian SIM
  2. Petugas melaksanakan input data dan verifikasi data pemohon
  3. Pemohon melaksanakan pembayaran PNBP ke loket BRI
  4. Pemohon melaksanakan proses pengambilan sidik jari tanda tangan dan foto
  5. Pemohon mengambil sim pada loket penyerahan SIM


5 menit pendaftaran,

5 menit identifikasi dan registrasi SIM

1 menit pembayaran PNBP SIM

2 menit cetak SIM

2 menit penyerahan SIM

PNBP SIM C PERUBAHAN DATA 75.000

PNBP SIM A PERUBAHAN DATA 80.000

PNBP SIM D PERUBAHAN DATA 30.000

PNBP SIM B I PERUBAHAN DATA 80.000

PNBP SIM B I Umum PERUBAHAN DATA 80.000

PNBP SIM B II PERUBAHAN DATA 80.000

PNBP SIM B II U PERUBAHAN DATA 80.000


SIM

SATPAS POLRES JEMBER

JL LETJEN PANJAITAN NO 46 JEMBER

0331336363


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store