1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
5. Proposal rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah
6. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Pertama, pemohon ke loket pelayanan untuk penyerahan dan pemeriksaan dokumen permohonan. kedua, kantor wilayah menerima pembayaran pengukuran dan pemeriksaan tanah.ketiga, pelaksanaan pengukuran dengan luas <1000>1000 Ha )pemohon harus hadir) diproses di kantor pusat. keempat, pemeriksaan tanah luas <1000>1000 Ha )pemohon harus hadir) diproses di kantor pusat. setelah itu, pemohon membayarkan BPHTB. keenam, pemohon menyerahkan pendaftaran SK hak + SSB/BPHTB di loket pelayanan. lalu loket pembayaran menerima pembayaran untuk UP dan pendaftaran SK hak. ketujuh, layanan pengelolaan pembukuan hak & penerbitan sertipikat. dan terakhir penyerahan sertipikat pada loket pelayanan.
38 (tiga puluh delapan) hari
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
SERTIPIKAT
-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.