Pembaruan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai dan Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  5. Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanahtanah yang telah dimiliki
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Loket Pelayanan Menerima dokumen dan melakukan pemeriksaan dokumen dari pemohon
  2. Loket pembayaran menerima pembayaran biaya pengukuran pemeriksaan tanah
  3. Proses Layanan Pengukuran pemeriksaan tanah (pemohon harus hadir). Setelah itu Penerbitan Surat Keputusan Kantah, Penerbitan Surat Keputusan Kanwil,Penerbitan Surat Keputusan BPN RI kepada pemohon.
  4. Pemohon memberikan pendaftaran SK Hak dan bukti pembayaran BPHTB ke loket pelayanan.Pemohon melakukan Pembayaran UP dan Pembayaran Pendaftaran SK Hak ke loket pembayaran
  5. Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat
  6. Penyerahan Sertipikat ke Pemohon

38 (tiga puluh
delapan) hari untuk
luasan tidak lebih
dari 2.000 m
2
57 (lima puluh
tujuh) hari untuk
luasan lebih dari
2.000 m
2 sampai
dengan 150.000 m
2
97 (sembilan puluh
tujuh) hari untuk
luasan lebih dari
150.000 m
2

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SERTIPIKAT

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembaruan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai dan Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan"