Perpanjangan Hak Guna Bangunan:
• 30 (tiga puluh) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
• 49 (empat puluh sembilan) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
• 89 (delapan puluh sembilan) hari untuk jumlah lebih dari 150.000 m2
Pencatatan Perpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun:
• 20 (dua puluh) hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit
• 40 (empat puluh) hari untuk jumlah 201 unit s.d 500 unit
• 90 (sembilan puluh) hari untuk jumlah lebih dari 500 unit
SERTIPIKAT
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store