Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah - Wakaf dari Tanah Yang Sudah Bersertipikat

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Akta Ikrar Wakaf
  5. Sertipikat asli
  6. Surat Pengesahan Nadzir
  7. Fotocopy identitas Wakif yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  8. Pernyataan tenggang waktu wakaf
  9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen Permohonan
  2. Penerimaan Pembayaran Biaya Pendaftaran
  3. Penyiapan Sertifikat Tanah Wakaf
  4. Pencatatan & penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf
  5. Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf

5 Hari

Tidak dipungut biaya

tidak ada

1. Kotak Pengaduan yang tersedia di Loket Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung

2. Lapor.go.id

3. #tanyaATRBPN (TUNTAS)

4. Wa Pengaduan : 081272339628

5. Instagram : kantahkotabandarlampung

6. Twitter, Facebook, Twitter, Youtube : BPN Kota Bandar Lampung

7. Website : kot-bandarlampung.atrbpn.go.id

8. Tik-Tok : kantahkotabandarlampung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah - Wakaf dari Tanah Yang Sudah Bersertipikat "