Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP elektronik oleh Lembaga Pengguna

  1. Naskah Perjanjian Kerjasama

  1. 1. Kepala Dinas menindaklanjuti izin Bupati tentang Hak Akses Pemanfaatan NIK dan Data Kependudukan 2. Kabid. Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mendisposisi penyusunan draft naskah Perjanjian Kerjasama 3. Kepala Seksi Kerjasama menyusun draft naskah Perjanjian Kerjasama 4. Pelaksana mengetik naskah Perjanjian Kerjasama 5. Kepala Seksi Kerjasama mengonsultasikan naskah Perjanjian Kerjasama dengan Dukcapil Provinsi 6. Kepala Seksi Kerjasama mempersiapkan penandatanganan Perjanjian Kerjasama 7. Kepala Dinas menandatangani Perjanjian Kerjasama 8. Bupati memberikan Hak Akses 9. Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan melaksanakan kerja sama dengan lembaga pengguna 10. Kepala Dinas memonitoring dan mengevaluasi progres dari lembaga pengguna 11. Bupati melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Gubernur

26 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Perjanjian Kerjasama

1.     Langsung tatap muka

2.     Kotak pengaduan/saran

3.     Aplikasi WA : 0823-5090-0316

4.     Telepon/faximile : 0513 21270

5.     Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com

6.     Media sosial facebook : Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas

7.     Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP elektronik oleh Lembaga Pengguna"