Pelayanan Keprotokolan

  1. Surat permohonan yang paling tidak memuat : a. Agenda Kegiatan (Nama Kegiatan, Waktu, Tempat); b. Contact Person dari OPD Pemohon.
  2. Surat permohonan disampaikan kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Klungkung paling lambat 3 hari kerja sebelum waktu pelaksanaan kegiatan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan melalui e-Surat atau melalui pengiriman langsung ke Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Klungkung.
  2. Pemohon melakukan koordinasi dengan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Klungkung untuk teknis pelaksanaan kegiatan
  3. Pemohon menerima layanan keprotokolan acara resmi Pemerintah Kabupaten Klungkung sesuai dengan teknis pelaksanaan kegiatan

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Layanan Keprotokolan

1. Telepon (0366) 21050

2. Email : humassemarapura@gmail.com

3. Alamat surat menyurat : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Klungkung, Jln. Untung Surapati No. 2 Semarapura

4. SP4N Lapor

5. Klungkung Mesadu

6. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online