Proses Konsolidasi Tanah Swadaya

  1. 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. 3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. 4. Bukti penguasaan/pemilikan tanah
  5. 5. Kesepakatan/persetujuan peserta
  6. 6. Sket Lokasi yang dimohon
  7. 7. Pelepasan hak untuk dimohon hak kembali

  1. Adanya kesepakatan sebagai obyek konsolidasi tanah oleh pemohon. Pertama, pemohon ke loket pelayanan untuk melakukan penyerahan dan pemeriksaan dokumen permohonan. Kedua, pemohon ke loket pembayaran untuk melakukan pembayaran biaya pelayanan. Ketiga, proses layanan pengukuran rincikan (pemohon harus hadir). Keempat, penyerahan SK penegasan tanah obyek KT ke kantor wilayah. Kelima, proses layanan perencanaan penataan (site plan). Keenam, proses layanan pengumuman dan pengesahan pemohon, Ketujuh, proses layanan pengukuran kavling/staking out. Kedelapan, proses layanan penerbitan SK hak. Kesembilan ,proses layanan pendaftaran hak dan terakhir penyerahan sertipikat pada loket pelayanan

210 (dua ratus sepuluh) hari

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SERTIPIKAT

-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Konsolidasi Tanah Swadaya"