Penerbitan Surat Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata

  1. 1. Surat Pemohon
  2. 2. Foto Copy KTP
  3. 3. Foto Copy NPWP Perusahaan
  4. 4. Fotocopy Akte Pendirian dan Pengesahan Menkumham
  5. 5. Foto Copy Domisili Usaha
  6. 6. Foto Copy IMB/Surat Sewa
  7. 7. Foto Copy TDUP
  8. 8. Surat Pernyataan Keaslian Berkas
  9. 9. Surat Pernyataan Sertifikasi Usaha

  1. 1. Tim Teknis Dinas Pariwisata dan Kebudayaan membawa berkas perizinan yang sudah lengkap persyaratannya dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 2. Berkas diterima olegh back office untuk selanjutnya diproses: - Tim Teknis melakukan pengecekan lokasi dan membuat Berita Acara; - Tim Survey menandatangani hasil pengecekan lokasi di dalam Berita Acara; - Pelaksana membuat draft surat rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata; - Kepala Seksi menerima, memeriksa dan memparaf surat rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata; - Kepala Bidang menerima, memeriksa dan memparaf surat rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata; - Sekretariat Dinas menerima, memeriksa dan memparaf rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata; - Kepala Dinas menerima dan menandatangani surat rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata. 3. Tim Teknis menyampaikan surat rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata ke DPMPTSP untuk diproses lebih lanjut.

3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi

Kotak Saran dan SMS (WA) : 081281990002

Facebook : disparbudbekasi

Instagram : disparbudbekasi

e-mail : disparbud.bekasikota@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata"