Pelayanan Permintaan Data Kependudukan

  1. 1. Database kependudukan
  2. 2. Surat permintaan data kependudukan

  1. 1. Kepala Dinas mendisposisikan surat permintaan data kependudukan 2. Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi memerintahkan menanggapi surat permintaan data kependudukan 3. Kepala Seksi Pemanfaatan Data dan dokumen Kependudukan yang diperlukan 4. Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi meneruskan permintaan data kepada Kasi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan 5. Pelaksana mengatur data kependudukan yang diserahkan oleh Kasi Pengolahan dan Penyajian Data sesuai permintaan 6. Kepala Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan mengoreksi dokumen permintaan data kependudukan 7. Kepala Bidang pemanfaatan Data dan Inovasi melegalisasikan dokumen permintaan data kependudukan 8. Kepala Dinas melegalisasikan dokumen permintaan data kependudukan 9. Kepala Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan menyerahkan dokumen permintaan data kependudukan ke sekretariat untuk ditindaklanjuti

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data Kependudukan Sesuai Permintaan

1.     Langsung tatap muka

2.     Kotak pengaduan/saran

3.     Aplikasi WA : 0823-5090-0316

4.     Telepon/faximile : 0513 21270

5.     Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com

6.     Media sosial facebook : Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas

7.     Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Data Kependudukan"