Pelayanan Permohonan Bimbingan Teknis, Pendampingan, Konsultasi Hukum di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

No. SK: 188.4/2493/2021

  1. Surat permohonan yang memuat : agenda kegiatan, contact person dari OPD Pemohon
  2. Surat permohonan disampaikan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Klungkung paling lambat 5 hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan sesuai persyaratan melalui e-Surat ke Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Klungkung atau melalui jasa pengiriman
  2. Pemohon melakukan koordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Klungkung untuk menyepakati teknis pelaksanaan kegiatan
  3. Pemohon menerima Bimbingan Teknis, Pendampingan, Konsultasi Hukum Di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jasa BimbinganTeknis, Pendampingan dan Konsultasi Hukum Bidang Pengadaan Barang/Jasa

Kantor Bagian Pengadaan Barang / Jasa Kabupaten Klungkung Jalan Untung Surapati No.2 Semarapura

Email : lpse.klungkung@gmail.com

Call center : (0366) 29359

Kotak Saran

SP4N Lapor

Klungkung Mesadu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store