Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Hiburan Insidentil

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. 3. Proposal Acara

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas permohonan rekomendasi izin penyelenggaraan acara; 2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan penyelenggaraan acara; 3. Berkas diterima oleh back office untuk selanjutnya diproses: - Kepala Seksi dan Pelaksana Melakukan Cek Lapangan; - Pelaksana membuat draft surat rekomendasi izin hiburan isidentil; - Kepala Seksi menerima, memeriksa dan memparaf surat rekomendasi izin hiburan isidentil; - Kepala Bidang memparaf surat rekomendasi izin hiburan isidentil; - Kepala Dinas menandatangani surat rekomendasi izin hiburan isidentil. 4. Rekomendasi yang sudah ditanda tangan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi diserahkan ke Petugas Pelayanan untuk kemudian diserahkan kepada pemohon.

2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Hiburan Insidentil

Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi

Kotak Saran dan SMS (WA) : 081281990002

Facebook : disparbudbekasi

Instagram : disparbudbekasi

e-mail : disparbud.bekasikota@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Hiburan Insidentil"