Pelayanan SIM Polres Bima Polda Nusa Tenggara Barat

  1. Pendaftaran
  2. Ktp asli
  3. Foto Copy KTP
  4. Surat keterangan Kesehatan
  5. Surat Keterangan Psikologi

  1. Melengkapi Persyaratan Pembuatan SIM
  2. PENDAFTARAN
  3. PENDAFTARAN Pemohon datang ke pelayanan Penerbitan SIM untuk mengisi formulir pendaftaran dengan menggunakan huruf cetak Pemohon Surat Izin Mengemudi melampirkan : KTP Asli yang sah dan masih berlaku; Surat Keterangan Dokter Umum / Polri tentang Kesehatan Jasmani dan Rohani serta Surat Keterangan Lulus Uji Psikologi untuk memohon Surat Izin Mengemudi ( SIM ); Bukti pembayaran Administrasi SIM sesuai PNBP dan jenis golongan SIM ( dilaksanakan di Loket BRI yang berada di Satpas ). Berkas permohonan diajukan ke loket pendaftaran yang berada pada unit pelayanan SIM.
  4. ENTRY DATA DAN IDENTIFIKASI/VERIFIKASI Petugas Entry Data dan Identifikasi melakukan pemanggilan data Peserta uji SIM sesuai nomor register. Petugas loket melakukan entry data peserta ujian SIM ke komputer registrasi. Petugas loket melakukan verifikasi dengan cara membacakan kembali identitas kepada Peserta uji SIM. Setelah data yang telah diverifikasi disetujui oleh Peserta ujian SIM, maka petugas loket foto melakukan proses identifikasi yang meliputi pengambilan sidik Ibu jari Kiri dan Kanan, tanda tangan dan Pas Foto. Petugas Loket menyerahkan kembali Berkas ke Pemohon SIM untuk dilanjutkan menuju Loket Cetak untuk Pemohon SIM Perpanjangan dan Loket Uji Teori untuk Pemohon SIM Baru.
  5. UJI TEORI Ujian dilaksanakan pada hari pengajuan persyaratan mengikuti uji SIM yang diterima oleh petugas uji SIM; Setiap peserta uji harus dapat menunjukkan tanda bukti kesertaan dalam ujian; Pengecekan ulang kesesuaian data peserta ujian; Setiap peserta uji yang akan mengikuti Ujian Teori, wajib mengikuti pencerahan yang disampaikan secara langsung atau melalui Media mengenai :
  6. UJI PRAKTEK Peserta Ujian Praktik adalah peserta uji yang telah dinyatakan lulus Ujian Teori keterampilan mengemudi; Sebelum pelaksanaan Ujian Praktik, petugas memberitahukan kepada peserta uji mengenai kegiatan persiapan (drill cockpit) yang harus dilaksanakan; Kegiatan persiapan bagi peserta uji SIM Ranmor Roda Empat meliputi: Pengecekan bagian luar bodi Ranmor; Ban maupun badan cadangan (serep); Ruang mesin dan ruang kabin termasuk posisi tempat duduk;
  7. PENERBITAN SIM Pantau urutan Peserta ujian SIM yang siap proses dan melakukan pencetakan sesuai urutan; Mencatat dalam buku produksi pengeluaran SIM dan memanggil nama Peserta ujian SIM; Menerima Berkas Pemohon SIM; Memeriksa kesesuaian data pada SIM dengan Foto copy KTP dari Peserta ujian SIM dan memastikan SIM diterima oleh Peserta ujian SIM yang berhak; Persilahkan Peserta Ujian SIM menandatangani buku produksi pengeluaran SIM; Memberikan SIM yang telah selesai diproses;

* BARU

# C DAN A 170 MENIT

# SIM UMUM 180 MENIT

1. PENDAFTARAN

2. LOKET BRI 5 MENIT

3. INDETIFIKASI DAN VERIFIKASI 20 MENIT

4. UJIAN TEORI 30 MENIT

5. UJIAN SIMULATOR 30 MENIT

6. UJIN=AN PRAKTEK I DA II 60 MENIT

7. CETAK 10


* PERPANJANG

# C+A 50 MENIT

# SIM UMUM 50 MENIT

1. PENDAFTARAN 15 MENIT

2 LOKET BRI 5 MENI

3. NDETIFIKASI DAN VERIFIKASI 20 MENIT

4. CETAK 10


BARU

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM B khusus B1: Rp120.000
  • SIM B khusus B2: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM C1: Rp100.000
  • SIM C2: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM D khusus D1: Rp50.000
  • SIM Internasional: Rp250.000

PERPANJANG

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B1: Rp80.000
  • SIM B2: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM C1: Rp75.000
  • SIM C2: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000
  • SIM D khusus D1: Rp30.000
  • SIM Internasional: Rp225.000

Pembuatan SIM


alamat pengaduan

email satlantaskabbima@yahoo.co.id

no hp 082341452739

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIM

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SIM Polres Bima Polda Nusa Tenggara Barat"