Pelayanan Online Administrasi Kependudukan

  1. 1. Pelayanan Akta Kelahiran - Foto Buku Nikah / Akta Perkawinan. - Foto Kartu Keluarga. - Foto Surat Keterangan Lahir dari Bidan /Rumah Sakit.
  2. 2. Pelayanan Akta Kematian. - Foto Kartu Keluarga. - Foto Surat Keterangan kematian dari rumah sakit / puskesmas / RT /Kades.
  3. 3. Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga - Foto Kartu Keluarga. - Foto Buku Nikah /Akta Perkawinan.
  4. 4. Pelayanan penerbitan KTP-el - Foto kartu keluarga - Foto surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk KTP yang hilang)
  5. 5. Pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak - Foto kartu keluarga - Foto akta kelahiran - Foto anak dengan latarbelakang menyesuaikan tahun kelahiran (untuk anak usia diatas 5 tahun)
  6. 6. Pelayanan Pindah - Foto Kartu Keluarga. - Alamat lengkap tujuan pindah
  7. 7. Pelayanan Pindah Datang - File Pdf /Foto SKPWNI.
  8. 8. Pelayanan Konsolidasi Data Manual - Foto Kartu Keluarga. - Foto KTP

  1. 1. Mengirim foto persyaratan pelayanan melalui aplikasi WhatsApp. 2. Menerima hasil produk layanan baik langsung maupun secara online.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan Sesuai Permohonan

1.     Langsung tatap muka

2.     Kotak pengaduan/saran

3.     Aplikasi WA : 0823-5090-0316

4.     Telepon/faximile : 0513 21270

5.     Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com

6.     Media sosial facebook : Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas

7.     Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Online Administrasi Kependudukan"