No. SK: 188.4/2493/2021
1. Penerimaan surat permohonan dokumen sampai dengan disposis Kepala Bagian PBJ dan surat tugas di Kepala Unit Kerja Pengelolaan PBJ setd Kab. Klungkung = 1 Hari Kerja (HK)
2. Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan antara Pokja Pemilihan dengan PPK/KP (OPD Pemohon) = 1 Hari Kerja (HK)
3. Dokumen Persiapan Pengadaan final diinput ke SPSE = 3 - 5 Hari Kerja (HK terhitung dari setelah dilakukan proses Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan (proses input oleh OPD Pemohon).
4. Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah dari Pengumuman sampai dengan penyampaian hasil pemilih (BAHP)
- Tender = 25 Harl Kerja (HK)
- Seleksi = 50 Hari Kerja (HK)
- Tender Cepat = 5 Hari Kerja (HK)
- Tidak Dipungut Biaya (Gratis)
- Namun Segala Biaya yang Timbul Akibat Proses Pengadaan (Biaya Pendukung) Menjadi Tanggung Jawab OPD Pemohon
Surat Penyampaian Hasil Pemilihan untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari Pokja Pemilihan
Kantor Bagian Pengadaan Barang / Jasa Kabupaten Klungkung Jalan Untung Surapati No.2 Semarapura
Email : lpse.klungkung@gmail.com
Call center : (0366) 29359
Kotak Saran
SP4N Lapor
Klungkung Mesadu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa
Koordinator Bidang Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Koordinator Bidang Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa
Koordinator Bidang Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa