Hak Guna Bangunan/Hak Pakai:
• 30 (tiga puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 2.000 m2
• 49 (empat puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
• 89 (delapan puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 150.000 m2
SERTIPIKAT
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store