Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan/Hak Pakai

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK)/Kartu Ijin Menetap serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Sertipikat asli
  6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan

  1. Loket Pelayanan menerima dokumen dan melakukan pemeriksaan dokumen dari pemohon
  2. Loket Pembayaran menerima pembayaran biaya pemeriksaan tanah (Konstatasi) dan pendaftaran tanah
  3. Pemeriksaan Tanah (konstatasi) oleh Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah
  4. Penerbitan surat keputusan perpanjangan jangka waktu oleh Kantah,Kanwil dan Pusat
  5. Loket Pelayanan akan melakukan proses layanan pendaftaran hak dan penerbitan sertipikat
  6. Penyerahan sertipikat oleh Loket Pelayanan kepada pemohon

Hak Guna Bangunan/Hak Pakai:

 • 30 (tiga puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 2.000 m2

• 49 (empat puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2

• 89 (delapan puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 150.000 m2

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SERTIPIKAT

-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan/Hak Pakai"