Perizinan Non OSS

  1. KTP

  1. KTP
  2. IMB
  3. SPPL
  4. Rekomendasi dari Dinkes

monitoring lapangan

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Klinik Kecantikan

Pabila adanya laporan tertulis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SiCantikCloud

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non OSS"