Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK)/Kartu Ijin Menetap serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Sertipikat asli
  6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan

  1. Kantor Wilayah menerima dokumen dan melakukan pemeriksaan dokumen dari pemohon
  2. Kantor Wilayah menerima pembayaran biaya pemeriksaan tanah (Konsatatasi)
  3. Pemeriksaan Tanah (konstatasi) oleh Kantor Wilayah
  4. Kanwil dan Pusat memproses penerbitan surat keputusan perpanjangan jangka waktu dan memberikan ke Pemohon
  5. Pemohon melakukan pendaftaran SK Hak ke loket Pelayanan dan loket Pembayaran menerima pembayaran untuk UP dan Pendaftaran SK Hak
  6. Pembukuan Hak dan Penerbitan sertipikat oleh Layanan Pengolahan
  7. Penyerahan sertipikat ke Pemohon

Hak Guna Usaha:

 • 30 (tiga puluh) haricuntuk luas tanah tidak lebih dari 200Ha

 • 70 (tujuh puluh) hari untuk luas tanah lebih dari 200 Ha

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SERTIPIKAT

-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha"