Rencana Tapak Garis Besar (Master Plan)

  1. Formulir Pendaftaran
  2. Fotocopy Kartu Tanda Pengenal Diri
  3. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan Surat Pengesahan dari kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia bagi pemohon yang berbadan hukum yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  4. Fotocopy Nomor Induk Berusaha ( NIB )
  5. Fotocopy Izin Prinsip
  6. Fotocopy Izin Lokasi
  7. Peta Bidang Tanah Yang Dimohon
  8. Gambar Pra Rencana Tapak Garis Besar ( Masterplan ) dengan skala paling sedikit 1:5000 pada kertas dicetak warna beserta softcopynya
  9. NPWP Perusahaan

  1. Pemohon daftar ke aplikasi sipinter dengan upload berkas yang sudah discan
  2. langsung dicak oleh staff back office jika berkas lengkap dan sesuai akan langsung lanjut ke kepala seksi dan dapet bukti daftar serta akan melakukan survey ke lokasi usaha jika berkas yang diupload tidak lengkap atau sesuai akan di tolak dan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki
  3. setelah melakukan survey langsung pengetikan SK dan di cek oleh kepala seksi, kepala bidang dan sekretaris dinas
  4. jika sudah sesuai semua dan tidak ada kesalahan langsung ditandatangan secara elektronik oleh kepala dinas
  5. setelah di tandatangan langsung ke pernomoran SK jika sudah selesai pemohon bisa langsung upload SK izin secara elektronik di aplikasi sipinter sudah dalam bentuk pdf

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Rencana Tapak Garis Besar ( Master Plan )

https://tangerangkab.go.id/dpmptsp, email : dpmptsp@tangerangkab.go.id, Telp: (021)5993545
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipinter.tangerangkab.go.id