Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL)

  1. Surat Permohonan dan Surat Pernyataan SPPL Wajib di Ketik (Menggunakn KOP Surat Bagi yang Berbadan Hukum)
  2. Peruntukkan Lahan/Konfirmasi Lahan dan Izin Prinsip (IP). (Bila Belum Mempunyai IMB)
  3. Pengesahan Site Plan dan Gambar Site Plan. (Bila Belum Mempunyai IMB)
  4. Izin Mendirikan bangunan (IMB)
  5. Izin Tetangga dari Desa / Kelurahan
  6. KTP PEMOHON
  7. NPWP Perusahaan / Yayasan ( bagi yang berbadan Hukum
  8. Surat Kepemilikan Lahan (Akte Jual Beli, Sertifikat Tanah dll) / Surat Sewa Menyewa
  9. Akta Pendirian Perusahaan/Yayasan (Bagi Yang Berbadan Hukum)
  10. Surat Kuasa (Bila di Kuasakan)
  11. NIB (Nomor Induk Berusaha) daftar di oss.go.id
  12. SPPL dari oss.go.id
  13. Persetujuan Pemanfaatan Kekayaan Daerah. (Bila menggunakan Lahan Aset Daerah)
  14. Rekomendasi Site (Zona Cell Plan) dari Diskominfo (Pengajuan Baru)

  1. Pemohon daftar ke aplikasi sipinter dengan upload berkas yang sudah discan
  2. langsung dicak oleh staff back office jika berkas lengkap dan sesuai akan langsung lanjut ke kepala seksi dan dapet bukti daftar serta akan melakukan survey ke lokasi usaha jika berkas yang diupload tidak lengkap atau sesuai akan di tolak dan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki
  3. setelah melakukan survey langsung pengetikan SK dan di cek oleh kepala seksi, kepala bidang dan sekretaris dinas
  4. jika sudah sesuai semua dan tidak ada kesalahan langsung ditandatangan secara elektronik oleh kepala dinas
  5. setelah di tandatangan langsung ke pernomoran SK jika sudah selesai pemohon bisa langsung upload SK izin secara elektronik di aplikasi sipinter sudah dalam bentuk pdf

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL)

https://tangerangkab.go.id/dpmptsp, email : dpmptsp@tangerangkab.go.id, Telp: (021)5993545
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipinter.tangerangkab.go.id