Proses Hak Tanggungan, Roya, Cessie, dan Subrogasi

  1. 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. 3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. 5. Sertipikat asli
  6. 6. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
  7. 7. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan
  8. 8. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  9. 9. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui Kuasa

  1. Pemohon ke loket pelayanan untuk menyerahkan dan pemeriksaan dokumen permohonan.
  2. Loket pembayaran menerima pembayaran biaya pendaftaran.
  3. Proses layanan untuk pencatatan pembukuan hak dan penerbitan sertipikat
  4. Sertipikat diserahkan kepada Pemohon oleh Loket Pelayanan

Hak Tanggungan : 7 (Tujuh) hari
Roya                    : 5 (Lima) hari

Cessie                 : 7 (Tujuh) hari

Subrogasi            : 7 (Tujuh) hari

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SERTIPIKAT

-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Hak Tanggungan, Roya, Cessie, dan Subrogasi"