Proses Pemecahan/Penggabungan/Pemisahan Hak

  1. 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. 3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. 4. Sertipikat asli
  5. 5. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
  6. 6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  7. 7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan
  8. 8. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (Untuk Badan Hukum)
  9. 9. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat (Untuk Badan Hukum)

  1. Pemohon ke loket pelayanan untuk melakukan penyerahan dan pemeriksaan dokumen permohonan.
  2. Pemohon ke loket pembayaran untuk melakukan pembayaran biaya pendaftaran.
  3. Melakukan proses layanan pengukuran (pemohon harus hadir).
  4. Pembukuan hak & penerbitan sertipikat
  5. Sertipikat diserahkan oleh loket pelayanan kepada Pemohon

-Jangka waktu 15 (lima belas) hari untuk pemecahan/pemisahan perorangan sampai dengan 5 bidang

-Pemecahan/pemisahan tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya disesuaikan

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SERTIPIKAT

-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Pemecahan/Penggabungan/Pemisahan Hak"