Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah - Pembaruan Hak Guna Usaha - Hak Guna Usaha Badan Hukum

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian, Pengesahan Badan Hukum dan bukti pengumuman dalam Lembaran Negara yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
  6. Bukti perolehan tanah/Alas Hak dari pemilik/penggarap tanah atau pemegang aset tanah/sk pelepasan kawasan hutan
  7. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah jangka pendek dan jangka panjang
  8. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah jangka pendek dan jangka panjang
  9. oto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

  1. Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen Permohonan
  2. Penerimaan Pembayaran Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah
  3. 3a Pelaksanan Pengukuran Luas < 1> 1.000 Ha ( pemohon harus hadir )
  4. Pemeriksaan Tanah
  5. 5a Penerbitan Surat Keputusan Kanwil 5b Penrbitan Surat Keputusan BPN RI
  6. 6a Penerimaan Pendaftaran SK Hak + SSE/BPHTE 6b Penerimaan Pembayaran untuk UP dan Pendaftaran SK Hak
  7. Pembukuan Hak & Penerbitan Sertipikat
  8. Penyerahan Sertifikat

- 38 (tiga puluh delapan) hari, untuk luasan tidak lebih dari 200 Ha - 78 (tujuh puluh delapan) hari: untuk luasan lebih dari 200 Ha s.d. 1.000 Ha - 93 (sembilan puluh tiga) hari: untuk luasan lebih dari 1.000 Ha s.d. 3.000 Ha - 108 (seratus delapan) hari: untuk luasan lebih dari 3.000 Ha s.d. 6.000 Ha - 123 (seratus dua puluh tiga) hari: untuk luasan lebih dari 6.000 Ha s.d. 9.000 Ha - 138 (seratus tiga puluh delapan) hari: untuk luasan lebih dari 9.000 Ha

Tidak dipungut biaya

SERTIPIKAT

1. Kotak Pengaduan yang tersedia di Loket Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung

2. Lapor.go.id

3. #tanyaATRBPN (TUNTAS)

4. Wa Pengaduan : 081272339628

5. Instagram : kantahkotabandarlampung

6. Twitter, Facebook, Twitter, Youtube : BPN Kota Bandar Lampung

7. Website : kot-bandarlampung.atrbpn.go.id

8. Tik-Tok : kantahkotabandarlampung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah - Pembaruan Hak Guna Usaha - Hak Guna Usaha Badan Hukum "