Proses Perubahan Hak Atas Tanah

  1. 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. 3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. 4. Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
  5. 5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  6. 6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. 7. Sertipikat HM/HGB/HP
  8. 8. IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 m2

  1. Pemohon menuju ke loket pelayanan untuk melakukan penyerahan dokumen permohonan dan Loket Pelayanan menerima dan melakukan pemeriksaan dokumen permohonan. kedua pemohon ke loket pembayaran untuk melakukan pembayaran biaya pendaftaran. ketiga, melakukan proses pelayanan untuk melakukan pencatatan dan pembukuan hak. keempat, penerbitan sertipikat. yang terakhir penyerahan sertipikat pada loket pelayanan.
  2. Loket Pelayanan menerima pembayaran biaya pendaftaran yang telah dibayarkan oleh Pemohon
  3. Melakukan proses layanan untuk pencatatan dan pembukuan hak.
  4. Penerbitan sertipikat
  5. Penyerahan sertipikat kepada Pemohon oleh loket pelayanan.

5 (lima) hari

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SERTIPIKAT

-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Perubahan Hak Atas Tanah"