Izin Praktek Tenaga Kesehatan Di Sarana Pelayanan Kesehatan

  1. Surat Permohonan
  2. Surat keterangan dari pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan
  3. Pas foto sebanyak 4x6 ( format JPG )
  4. Surat Keterangan Sehat dari dokter (Asli)
  5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (Asli)
  6. Foto Copy STR yang masih berlaku
  7. Foto Copy Ijazah Fisikawan Medik/Dokter Umum/ dokter gigi/ dokter spesialis/Kardiovaskuler/Psikolog Klinis/Radiografer/Analis/Teknisi Gigi/Bidan
  8. Foto Copy KTP (sertakan domisili untuk KTP luar daerah) (Asli)
  9. Foto Copy Surat Izin Operasional Sarana Fasyankes
  10. Foto copy SIK Pertama/Kedua( untuk SIK yang sudah dimiliki)
  11. surat pernyataan tidak akan berpraktik sebelum izin persetujuan sarana dari DPMPTSP terbit (bagi sarana izin baru) diatas Materai 10000
  12. Foto copy surat tanda Registrasi dokter umum/ dokter gigi/ dokter spesialis yang diterbitkan dan dilegalisir oleh konsil kedokteran indonesia yang masih berlaku
  13. Fotokopi SIPRO/SIPO pertama/kedua (untuk permohonan SIPRO/SIPO yang kedua/ketiga)
  14. Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian
  15. Foto Copy SIPTTK Kesatu (untuk pengajuan SIPTTK Sarana Kedua )
  16. Melampirkan Surat Izin Operasional Tempat Praktik
  17. Foto copy STRA yang dilegalisir oleh KFN
  18. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi (untuk apoteker pemilik sarana) atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian, distribusi atau produksi
  19. Surat pernyataan bermaterai pelayanan kefarmasian di sarana dilakukan oleh tenaga farmasi melampirkan jam operasional dan jam praktik tenaga kefarmasian (bagi Apoteker penanggung jawab di sarana pelayanan)
  20. Foto copy SIPA sebelumnya (jika ada)
  21. Fotokopi STROT/STRTGM/STRRO/STRO/STRTGz/STRPA/STRPM/
  22. Surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan tempat praktik atau surat pernyataan tempat praktik pelayanan secara mandiri (Asli)
  23. Rekomendasi dari IOTI/IROPIN/PERSAGI/Organisasi Profesi (PPNI)
  24. Foto kopi SIPOT pertama/kedua (untuk SIP yang sudah dimiliki)
  25. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (PARI) (Asli)
  26. Foto copy SIK Pertama/Kedua( untuk SIK yang sudah dimiliki)/Foto kopi SIPP pertama/kedua (SIP yang sudah dimiliki)
  27. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat izin Praktik (Asli)
  28. Surat Izin Sarana Praktik
  29. Surat Tanda Registrasi (STR)
  30. Fotocopy Izin Sarana Optik
  31. Foto Copy STRTW yang masih berlaku
  32. SIKTS pertama/kedua(untuk SIK yang sudah dimiliki)
  33. Foto kopi SIPTGz pertama/kedua (SIP yang sudah dimiliki)
  34. Fotokopi STRA yang dilegalisir oleh KFN (Tiga Lembar Legalisir KFN)

  1. Pemohon daftar ke aplikasi sipinter dengan upload berkas yang sudah discan
  2. langsung dicak oleh staff back office jika berkas lengkap dan sesuai akan langsung lanjut ke kepala seksi dan dapet bukti daftar serta akan melakukan survey ke lokasi usaha jika berkas yang diupload tidak lengkap atau sesuai akan di tolak dan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki
  3. setelah melakukan survey langsung pengetikan SK dan di cek oleh kepala seksi, kepala bidang dan sekretaris dinas
  4. jika sudah sesuai semua dan tidak ada kesalahan langsung ditandatangan secara elektronik oleh kepala dinas
  5. setelah di tandatangan langsung ke pernomoran SK jika sudah selesai pemohon bisa langsung upload SK izin secara elektronik di aplikasi sipinter sudah dalam bentuk pdf

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik

https://tangerangkab.go.id/dpmptsp, email : dpmptsp@tangerangkab.go.id, Telp: (021)5993545
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipinter.tangerangkab.go.id