lzin Usaha Simpan Pinjam Untuk Koperasi Dengan Wilayah Keanggotaan Dalam Daerah

  1. Surat Permohonan
  2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  3. Izin Usaha Koperasi dari OSS
  4. Bukti Setoran Modal Sendiri Berupa Rekening Tabungan atas Nama Koperasi
  5. Rencana Kerja Tiga Tahun (Mengenai Rencana permodalan, Kegiatan Usaha, Organisasi dan Nama Koperasi)
  6. Administrasi dan Pembukaan Simpan Pinjam
  7. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus, pengawas dan calon Pengelola
  8. Memiliki kantor dan sarana kerja
  9. Rekomendasi dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil

  1. Pemohon daftar ke aplikasi sipinter dengan upload berkas yang sudah discan
  2. langsung dicak oleh staff back office jika berkas lengkap dan sesuai akan langsung lanjut ke kepala seksi dan dapet bukti daftar serta akan melakukan survey ke lokasi usaha jika berkas yang diupload tidak lengkap atau sesuai akan di tolak dan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki
  3. setelah melakukan survey langsung pengetikan SK dan di cek oleh kepala seksi, kepala bidang dan sekretaris dinas
  4. jika sudah sesuai semua dan tidak ada kesalahan langsung ditandatangan secara elektronik oleh kepala dinas
  5. setelah di tandatangan langsung ke pernomoran SK jika sudah selesai pemohon bisa langsung upload SK izin secara elektronik di aplikasi sipinter sudah dalam bentuk pdf

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi

https://tangerangkab.go.id/dpmptsp, email : dpmptsp@tangerangkab.go.id, Telp: (021)5993545
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipinter.tangerangkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "lzin Usaha Simpan Pinjam Untuk Koperasi Dengan Wilayah Keanggotaan Dalam Daerah"