Pelayanan Penyelenggaraan Informasi Fasilitasi Pelaku Ekonomi Kreatif pada Kegiatan Kementerian

  1. Peserta Kegiatan pemasaran yang difasilitasi oleh Kemenparekraf: 1. Perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang melakukan kegiatan dengan 17 (tujuh belas) subsektor ekonomi kreatif; 2. Perusahaan/pelaku ekraf yang telah terdaftar di Asosiasi yang berkaitan dengan 17 (tujuh belas) subsektor ekonomi kreatif; dan/atau 3. Pelaku ekraf (perseorangan/kelompok orang) yang melakukan kegiatan berkaitan dengan 17 (tujuh belas) subsektor ekonomi kreatif.

  1. Satuan rencana kegiatan Kemenparekraf untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dalam bentuk: a. buku yang dapat diunduh secara digital di website www.kemenparekraf.go.id; b. buku secara fisik; c. Laman di website; dan d. Unggahan di media sosial secara berkala.
  2. Tiap acara yang bersifat terbuka bagi masyarakat, satuan kerja akan membuat formulir pendaftaran yang dapat diisi secara daring(online).
  3. Satker membentuk tim seleksi,terdiri dari pakar subsektor terkait dan perwakilan Kemenparekraf/Baparekraf.
  4. Peserta yang mendaftar akan diseleksi berdasarkan kelengkapan legal/administrasi, orisinalitas, kapabilitas produksi, presentasi.
  5. Peserta yang lolos akan diinfokan melalui: a. website dan media social; dan/atau b. email yang langsung ditujukan ke masing- masing peserta.
  6. Peserta mengikuti rapat persiapan teknis dan menandatangani nota kesepahaman yang memuat ketentuan fasilitasi dalam kegiatan tersebut.
  7. Peserta wajib melaporkan pencapaian dalam bentuk kerja sama/nilai transaksi yang muncul sebagai akibat dari fasilitasi kegiatan. Hal ini penting sebagai evaluasi efektifitas kegiatan tersebut dan pengukuran tercapainya target bagi Kemenparekraf/Baparekraf.
  8. Pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan permohonan pendukungan kegiatan (proposal) di 17 (tujuh belas) subsektor ekonomi kreatif.

Karena penyelenggaraan tiap kegiatan bervariasi, penyediaan informasi dimulai saat pendaftaran terbuka hingga selesainya kegiatan/acara. Sedangkan peserta/pelaku ekraf wajib

Tidak dipungut biaya

Informasi kegiatan-kegiatan kreatif yang diikuti oleh Kemenparekraf/Baparekraf, meliputi pelaksanaan acara, kriteria, dan tata cara pendaftaran.

1.Pelayanan dilakukan melalui contact center 0811 895 6767; 2. Datang langsung ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 3. Email ke info@kemenparekraf.go.id; 4. Kontak ke narahubung; 5. Surat tertulis melalui pos ditujukan kepada PPID Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Gedung Sapta Pesona Lantai 2, Biro Komunikasi Publik, Jl. Medan Merdeka Barat Nomor 17, Gambir, Jakarta Pusat 10110; 6. Telepon 021-3838899.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

contact center WhatsApp 08118956767

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelenggaraan Informasi Fasilitasi Pelaku Ekonomi Kreatif pada Kegiatan Kementerian"