38 (tiga puluh
delapan) hari untuk:
- Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
- Tanah non
pertanian yang
luasnya tidak
lebih dari
2.000 m2
• 57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
- Tanah pertanian
yang luasnya
lebih dari 2 Ha
- Tanah non
pertanian yang
luasnya lebih dari
2.000 m2 s.d.
5.000 m2
• 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk: - Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2
SERTIPIKAT
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store