Pemberian Hak Milik/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai/Hak Pengelolaan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  5. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan melakukan pemeriksaan dokumen permohonan .
  2. Loket pembayaran menerima pembayaran biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah setelah dibayar oleh Pemohon
  3. Setelah dibayar maka, layanan akan di proses. Pada saat proses pelayanan pengukuran dan pemeriksaan tanah pemohon harus hadir.
  4. SK (Surat Keputusan) akan diterbitkan oleh Kantah,Kanwil dan BPN RI dan diberikan kepada Pemohon
  5. Pemohon melakukan validasi BPHTB dan diserahkan lagi ke loket pelayanan
  6. Loket pelayanan menerima SK dan BPHTB dari Pemohon dan loket pelayanan mendaftarkan SK.
  7. Berkas diserahkan ke bagian pembukuan hak dan penerbitan sertipikat dan di proses
  8. Apabila sertipikat telah jadi , sertipikat diserahkan ke pemohon

38 (tiga puluh delapan) hari untuk:

      - Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha

      - Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2

• 57 (lima puluh tujuh) hari untuk:

       - Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha

       - Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2

• 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk: - Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SERTIPIKAT

-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Hak Milik/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai/Hak Pengelolaan "