Izin Toko Alat Kesehatan

  1. Surat Permohonan
  2. SERTIFIKASI/ IJAZAH KETENAGAAN SEBAGAI PENANGGUNG JAWAB TEKNIS (PJT) MINIMAL (D3) TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN ATAU TEKNIK ELEKTROMEDIK
  3. SURAT PERNYATAAN TIDAK AKAN MELAKUKAN PENJUALAN MELALUI TENDER DAN HANYA MELAKUKAN PENJUALAN SECARA ECERAN
  4. DAFTAR SARANA DAN PRASARANA
  5. SURAT KEPEMILIKAN STATUS LAHAN (MILIK SENDIRI/KONTRAK/SEWA) PALING SINGKAT 2 (DUA) TAHUN
  6. IZIN PENDIRIAN OPERASIONAL DARI OSS
  7. NIB
  8. AKTA PERUSAHAAN (KOPERASI ATAU BADAN USAHA)
  9. NPWP
  10. KTP
  11. SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH MELANGGAR PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI BIDANG ALAT KESEHATAN

  1. Pemohon daftar ke aplikasi sipinter dengan upload berkas yang sudah discan
  2. langsung dicak oleh staff back office jika berkas lengkap dan sesuai akan langsung lanjut ke kepala seksi dan dapet bukti daftar serta akan melakukan survey ke lokasi usaha jika berkas yang diupload tidak lengkap atau sesuai akan di tolak dan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki
  3. setelah melakukan survey langsung pengetikan SK dan di cek oleh kepala seksi, kepala bidang dan sekretaris dinas
  4. jika sudah sesuai semua dan tidak ada kesalahan langsung ditandatangan secara elektronik oleh kepala dinas
  5. setelah di tandatangan langsung ke pernomoran SK jika sudah selesai pemohon bisa langsung upload SK izin secara elektronik di aplikasi sipinter sudah dalam bentuk pdf

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Toko Alat Kesehatan

https://tangerangkab.go.id/dpmptsp, email : dpmptsp@tangerangkab.go.id, telp : (021) 5993545
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipinter.tangerangkab.go.id