Pelayanan Penyelenggaraan Informasi Keikutsertaan Industri Pada Kegiatan Promosi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

  1. Pemohon yang difasilitasi oleh Kemenparekraf/Baparekraf: 1. Perusahaan yang berbadan hukum Indonesia; 2. Mitra perusahaan Indonesia di luar negeri yang wajib menjual paket wisata ke Indonesia; 3. Perusahaan yang berorientasi inbound atau yang memiliki divisi inbound; dan 4. Perusahaan menjadi anggota asosiasi perusahaan industri terkait atau profesi.

  1. Unit Kerja menyampaikan informasi rencana kegiatan pemasaran Kemenparekraf/ Baparekraf dalam setahun kepada Kepala Dinas Pariwisata, Asosiasi perusahaan terkait pada tingkat pusat (Dewan Pimpinan Pusat) untuk diseminasikan atau diteruskan kepada industri.
  2. Jika dalam waktu tertentu tidak ada tanggapan atau respons dari poin kesatu maka informasi diteruskan langsung kepada industri.
  3. Calon peserta telah mengisi lembar rekonfirmasi secara lengkap dan mengembalikan tepat waktu.
  4. Rekonfirmasi akan disesuaikan kembali dengan kuota yang tersedia dan memperhatikan keterwakilan daerah. Jika kuota terbatas maka akan masuk ke waiting list atau sharing table yang dapat berubah statusnya apabila ada peserta yang mengundurkan diri.
  5. Pengundian nomor meja peserta akan dilakukan oleh pihak Kemenparekraf/ Baparekraf dan hasilnya akan dikirimkan via e- mail.
  6. Apabila industri yang sudah terpilih menjadi peserta ingin mengundurkan diri, harus mengkonfirmasikan kepada Kemenparekraf/ Baparekraf.
  7. Jika ada peserta final yang mengundurkan diri melewati batas waktu yang ditentukan atau tidak hadir saat hari H, akan dikenakan pinalti yaitu tidak diperbolehkan mengikuti seluruh kegiatan pemasaran yang difasilitasi oleh Kemenparekraf/Baparekraf selama 1 tahun.
  8. Bersedia mengikuti tata tertib saat melakukan kegiatan yang telah disampaikan pada saat rapat koordinasi persiapan kegiatan sebelumnya.
  9. Jam Operasional (untuk kondisi force majeure): Senin-Kamis: pukul 08.00-16.00 WIB Jumat: pukul 08.00-16.30 WIB Sabtu-Minggu & Hari Libur : Libur Jam Istirahat: Senin-Kamis: pukul 12.00-13.00 WIB Jum’at: pukul 11.30-13.30 WIB

Informasi jawaban konfirmasi keikutsertaan industri sebagai peserta promosi pariwisata disampaikan minimal 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.

Tidak dipungut biaya

1. Informasi mengenai keikutsertaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada kegiatan promosi pariwisata. 2. Informasi mengenai waktu dan tempat kegiatan promosi pariwisata, luas lahan/booth Wonderful Indonesia.

1. Pelayanan dilakukan melalui situs web resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Kreatif www.kemenparekraf.go.id ; Atau datang/hadir langsung ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Gedung Sapta Pesona Lantai 2 Biro Komunikasi Publik Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 17 Jakarta 10110 2. Email ke info@kemenparekraf.go.id; 3. Kontak kepada nomor handphone PIC; 4. Surat tertulis dikirimkan melalui pos yang ditujukan kepada PPID Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di: Gedung Sapta Pesona Lantai 2 Biro Komunikasi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 17 Jakarta 10110 Telepon di (021) 3838899
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.kemenparekraf.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelenggaraan Informasi Keikutsertaan Industri Pada Kegiatan Promosi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif"