Pelayanan Konsultasi Dana Alokasi Khusus (DAK)

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: a. materi dan tujuan konsultasi ditujukan sesuai dengan satuan/unit kerja nomenklatur yang berlaku; b. waktu kunjungan konsultasi; dan c. nomor kontak personal yang dapat dihubungi. Ditujukan kepada: Menteri/Kepala Badan atau Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif c.q. Satuan Unit Kerja/Deputi terkait Gedung Sapta Pesona, Lantai 1 Subbagian Kearsipan (Tata Persuratan) Biro Umum dan Hukum Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 17 Jakarta 10110 Tlp: 021-3838120 Surat Elektronik: persuratan@kemenparekraf.go.id Jam Operasional: Senin-Kamis: pukul 07.30-16.00 WIB Jumat: pukul 07.30-16.30 WIB Sabtu-Minggu & Hari Libur: Libur Jam Istirahat: pukul 12.00-13.00 WIB
  2. Pemohon datang langsung ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (sesuai alamat diatas) dan menyampaikan permohonan konsultasi secara jelas sesuai dengan nomor 1 pada persyaratan pelayanan.
  3. Materi konsultasi atau penyampaian surat dapat merujuk pada tugas dan fungsi satuan kerja

  1. Pemohon menyampaikan surat resmi melalui Subbagian Kearsipan (Tata Persuratan) Biro Umum dan Hukum.
  2. a. Apabila surat permohonan ditujukan kepada Menteri/Kepala Badan, Menteri/Kepala Badan menjawab/ mendisposisikan surat permohonan kepada Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama atau Deputi Bidang yang bersangkutan atau Inspektur Utama; b.Apabila surat permohonan ditujukan/didisposisikan kepada Sekretaris Kementerian/ Deputi/ Inspektur Utama maka yang bersangkutan akan menjawab/ mendisposisikan pejabat/ pegawai yang berkompeten untuk memberikan konsultasi;
  3. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan konsultasi atau memberikan informasi kepada pemohon;
  4. Pemohon yang datang konsultasi secara langsung ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat melalui Bidang Pelayanan Informasi dan kemudian diarahkan kepada satuan kerja/deputi terkait.

1. Informasi/jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Menteri /Sekretaris Kementerian/Deputi Bidang yang bersangkutan/Inspektur Utama; 2. Jika pemohon datang langsung ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Bagian Pelayanan Informasi yang akan diteruskan kepada Menteri/Sekretaris; Kementerian/Deputi terkait/Inspektur Utama, kemudian pihak terkait dapat memberikan jawaban maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi.

Tidak dipungut biaya

konsultasi produk pelayanan berupa saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan.

1. Pelayanan Publik terkait pengaduan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelayanan dilakukan melalui situs web resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif www.kemenparekraf.go.id; Atau datang/hadir langsung ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata di Gedung Sapta Pesona Lantai 2 Biro Komunikasi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 17 Jakarta 10110 Surat Elektronik: info@kemenparekraf.go.id dan/atau persuratan@kemenparekraf.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.kemenparekraf.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Dana Alokasi Khusus (DAK)"