Pelayanan Konsultasi Perencanaan

  1. Mengisi Permohonan Konsultasi atau Menyerahkan Surat Perintah Tugas dari instansi Pemohon

  1. Pemohon menyampaikan Permohonan Konsultasi Perencanaan atau menyerahkan Surat Perintah Tugas dari instansi Pemohon.
  2. Petugas akan mencatat permohonan layanan dan menyampaikan kepada pejabat terkait. Jika pejabat terkait tersedia maka Pemohon dapat menerima layanan konsultasi di ruang pelayanan atau di ruang kerja. Jika pejabat terkait tidak ada, maka Pemohon akan menerima jadwal pelayanan maksimal dalam jangka waktu 3 hari kerja.

3 hari kerja sejak Surat Permohonan Konsultasi atau Surat Perintah Tugas diterima pada Baperlitbang

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi Perencanaan

  1. Melalui Website www.baperlitbang.klungkungkab.go.id;
  2. Melalui e-mail : baperlitbang@klungkungkab.go.id atau bappeda_klungkung@yahoo.co.id;
  3. Melalui aplikasi Klungkung Mesadu (Melapor Santun dan Terpadu);
  4. Melalui SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) dengan aplikasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat);
  5. Melalui Media Sosial www.facebook.com/bappeda.klungkung;
  6. Melalui telepon (0366) 21382, fax (0366) 24100;
  7. Melalui kotak saran dan pengaduan pada kantor Baperlitbang; dan
  8. Secara langsung kepada Tim Pengelola Pengaduan Baperlitbang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store