Pelayanan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah

  1. 1. Usulan Ranperda yang telah tertuang dalam Propemperda;
  2. 2. Surat Pengantar, Naskah Akademik, Rancangan Peraturan Daerah (dalam bentuk soft copy dan hard copy)
  3. 3. Kontak Person yang bisa dihubungi.

  1. a. Pemohon menyampaikan Surat Pengantar, Naskah Akademik, Rancangan Peraturan Daerah (dalam bentuk soft copy dan hard copy), Nomor Telp yang bisa dihubungi ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung. b. Pemohon menerima bukti penerimaan. c. Koordinasi harmonisasi/pembulatan konsep. d. Rapat pembahasan dengan TPHD; e. Permohonan harmonisasi ke Kanwil Hukum dan HAM Bali. f. Ranperda yang telah mendapat harmonisasi disampaikan ke DPRD; g. Koordinasi/pembulatan konsep dengan BAPEMPERDA h. Pembahasan dalam rapat paripurna sampai pada pembahasan Tingkat I i. Mohon fasilitasi gubernur. j. Harmonisasi sesuai hasil fasilitasi gubernur. k. Ranperda dikirim ke DPRD untuk dilanjutkan ke Pembahasan Tingkat II l. Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD m. Mohon Nomor Registrasi, Penetapan dan Pengundangan.

60 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

harmonisasi, pemantapan dan pembulatan konsep serta penetapan Peraturan Daerah

  • Melalui Email : bagianhukum2017@gmail.com.
  • Melalui telepon (0366) 21045.
  • Secara langsung kepada Tim Pengelola Pengaduan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung.

        

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah"