Pelayanan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati

  1. 1. Surat Pengantar,
  2. 2. Kajian Akademis dengan sistematika sesuai surat edaran Sekda Nomor 180/0029/HK/2018, tgl 2 Jan 2018
  3. 3. Rancangan Peraturan Bupati (dalam bentuk soft copy dan hard copy);
  4. 4. Kontak Person yang bisa dihubungi.

  1. a. Pemohon menyampaikan Surat Pengantar, Rancangan Peraturan Bupati (dalam bentuk soft copy dan hard copy), Kajian Akademis, Foto Copy DIPA dan Kontak Person yang bisa dihubungi ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung. b. Pemohon menerima bukti penerimaan c. Koordinasi harmonisasi/pembulatan konsep (melalui rapat TPHD) d. Permohonan Fasilitasi kepada Gubernur Bali Cq. Kepala Biro Hukum Setda Prov. Bali e. Harmonisasi sesuai hasil fasilitasi Gubernur Bali f. Paraf Koordinasi. g. Penetapan/Penomoran dan Pengundangan dalam Berita Daerah.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

harmonisasi, pemantapan dan pembulatan Rancangan Peraturan Bupati

  • Melalui Email : bagianhukum2017@gmail.com.
  • Melalui telepon (0366) 21045.
  • Secara langsung kepada Tim Pengelola Pengaduan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati"