Pelayanan Harmonisasi Rancangan Keputusan Bupati

  1. 1. Surat Pengantar,
  2. 2. Resume Rancangan Keputusan Bupati yang berisi : a. Alasan pembentukan keputusan bupati; b. Dasar hukum/peraturan peruu; c. Sasaran yang akan diwujudkan;dan d. Ruang lingkup pengaturan
  3. 3. Rancangan Keputusan Bupati,
  4. 4. Foto Copy DIPA/RKA OPD.

  1. a. Pemohon menyampaikan Surat Pengantar, Resume Keputusan Bupati, Rancangan Keputusan Bupati, Foto Copy DIPA/RKA, Foto Copy Peraturan Peruu terkait dan Kontak Person yang bisa dihubungi ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung. b. Pemohon menerima bukti penerimaan c. Koordinasi harmonisasi/pembulatan konsep. d. Penomoran

Pemohon menerima penomoran Surat Keputusan Bupati

Tidak dipungut biaya

harmonisasi, pemantapan dan pembulatan Rancangan Keputusan Bupati

  • Melalui Email : bagianhukum2017@gmail.com.
  • Melalui telepon (0366) 21045.
  • Secara langsung kepada Tim Pengelola Pengaduan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Harmonisasi Rancangan Keputusan Bupati"