Perpanjangan SIM A

  1. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa fotocopy Surat Ijin Mengemudi (SIM) A
  3. Membawa Surat Keterangan Kesehatan Jasmani
  4. Membawa Surat Keterangan Kesehatan Rohani

  1. membawa fc KTP, fc SIM, Surat Keterangan Kesehatan Jasmani, dan Surat Keterangan Kesehatan Rohani
  2. Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan ke loket pendaftaran
  3. melaksanakan proses identifikasi (foto, tanda tangan, sidik jari)
  4. menerima Surat Ijin Mengemudi

50 Menit

Rp. 80,000

SIM

081227516499

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIDOARUM

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan SIM A"