Pelayanan Bantuan Hukum Perkara Perdata &Tata Usaha Negara

  1. - Surat permohonan Bantuan Hukum yang berisi Kronologis Perkara (Perdata & Tata Usaha Negara )

  1. a. Pemohon menyampaikan surat kronologis permasalahan secara langsung ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung. b. Pemohon menerima bukti penerimaan permohonan c. Bagian Hukum membuat kajian terkait Kronologis Pemohon dan Surat Kuasa Khusus (SKK)

pemohon mendapat Surat Kuasa Khusus

Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa Khusus (SKK)

  • Melalui Email : bagianhukum2017@gmail.com.
  • Melalui telepon (0366) 21045.
  • Secara langsung kepada Tim Pengelola Pengaduan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Hukum Perkara Perdata &Tata Usaha Negara"