Pelayanan Bantuan Hukum (Pendapat Hukum/Legal Opinion)

  1. Surat yg berisi Kronologis permasalahan yang dimohonkan Pendapat Hukum / Legal Opinion

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan permasalahan secara langsung ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung. 2. Pemohon menerima bukti penerimaan permohonan 3. Penyelarasan surat permohonan LO dengan Kronologis Pemohon dan diajukan ke Kejaksaan Negeri Klungkung dengan dilampiri Kajian 4. Pemohon mendapat tembusan surat permohonan LO

Dari permohonan masuk sampai dengan pemohon menerima produk layanan surat permohonan kajian LO

Tidak dipungut biaya

Surat permohonan kajian LO

  • Melalui Email : bagianhukum2017@gmail.com.
  • Melalui telepon (0366) 21045.
  • Secara langsung kepada Tim Pengelola Pengaduan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung.
  • SP4N Lapor www.lapor.go.id
  • Klungkung mesadu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Hukum (Pendapat Hukum/Legal Opinion)"