10. Standar Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. membawa berkas kelengkapan administrasi
  2. KTP, BPJS DAN SURAT RUJUKAN

  1. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
  3. 3.Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar 4. Dilakukan pembacaan – ekspertisi

0 Jam

Umum : Sesuai Peraturan Bupati Bener Meriah

JKN      : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Radiologi

1 Email              : rsudmuyangkute.benermeriahkab.go.id

2. Telp/SMS/WA     : 082362262685

3. Kotak Saran

Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "10. Standar Pelayanan Instalasi Radiologi"