9. Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium

No. SK: 445/146/SK/2021

  1. Berkas permintaan pemeriksaan,
  2. KTP, KK, BPJS DAN SURAT RUJUKAN

  1. RAWAT JALAN Pasien melakukan konsultasi diruang rawat jalan ,mendapatkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium dari dokter diruang rawat jalan
  2. Pasien membawa surat pengantar beserta identitas lengkap dan jaminan asuransi (jika ada) ke ruang laboratorium
  3. Petugas laboratorium melakukan entri/order identitas pasien/pemeriksa dibuku pendaftaran
  4. Petugas laboratorium melakukan pengambilan sampel
  5. Petugas laboratorium melakukan pengelolaan/pemeriksaan sampel
  6. Petugas laboratorium melkaukan otorisasi dan print out hasil pemeriksaan
  7. Petugas laboratorium melakukan verifikasi hasil pemeriksaan
  8. Petugas Labiratorium menyerahkan hasil pemeriksaan
  9. RAWAT INAP Petugas Laboratorium melakukan pengambilan sampel : a. Pagi jam : 09.00 - 11.00 wib (tindakan Analisis) b. Sore Jam : 16.00 - 18.00 wib
  10. Diluar waktu sebagaimana tersebut pada no (1) maka tindakan, transportasi sampel, dokumentasi sampel dilakukan sesuai permintaan dojter, dan pemeriksaan yang dilakukan hanyalah pemeriksaan sampel segera (CITO)
  11. Petugas laboratorium melakukan entri/order identitas pasien/pemeriksa dibuku pemeriksaan
  12. Petugas laboratorium melakukan pengelolaan/pemeriksaan sampel
  13. Otorisasi dan print out hasil
  14. Petugas laboratorium melakukan verifikasi hasil pemeriksaan
  15. Petugas Labiratorium menyerahkan hasil pemeriksaan
  16. IGD Petugas melakukan pengambilan, transportasi sampel, dokumentasi sampel dilakukan sesuai permintaan dojter, dan pemeriksaan yang dilakukan hanyalah pemeriksaan sampel segera (CITO) tanpa batas waktu 7 x24 jam

Pemeriksaan Kimia Darah : 2 Jam

Pemeriksaan Urine : 1 Jam

Pemeriksaan Faeces : 2 jam

Pemeriksaan Sputum TCM : 1 Hari

Pemeriksaan Patologi Anatomi : 1 Minggu

Pemeriksaan Kulture Sensitivitas : 1 Minggu, tergantung bahan kultur

pemeriksaan imunologi: 2 jam

pemeriksaan darah rutin: 30 menit

pemeriksaan elektronik: 2,5 jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Laboratorium

1. Email             : rsudmuyangkute.benermeriahkab.go.id

2. Telp/SMS/WA     : 082362262685

3. Kotak Saran

Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "9. Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium"