8. Standar Pelayanan Visum

No. SK: 445/146/SK/2021

  1. Membawa berkas kelengkapan administrasi
  2. KTP, BPJS DAN SURAT RUJUKAN

  1. 1. Pasien datang/Penegak Hukum
  2. 2. membawa surat permintaan visum
  3. 3. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran 3. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter, pemeriksaan penunjang ( lab atau rontgen bila diperlukan ) dan tindakan medis 4. Pengambilan obat ( bila ada ) 5. Penyelesaian administrasi 6. Pasien pulang/dirawat

Setiap Hari Layanan7x24 jam senin sampai minggu

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Visum

Email                 : rsudmuyangkute.benermeriahkab.go.id

2. Telp/SMS/WA     : 082362262685

3. Kotak Saran

Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "8. Standar Pelayanan Visum"