Pendaftaran Cagar Budaya

No. SK: 800/1357/DISBUD/2022

  1. Mengisi formulir dan melengkapi permohonan pendaftaran Cagar Budaya

  1. Pemohon mengajukan permohonan sesuai persyaratan
  2. Verifikasi/pemeriksaan berkas oleh Tim Pendaftar Jika permohonan dianggap tidak lengkap atau kurang sesuai pemohon diberikan informasi. Jika permohonan dianggap lengkap dan sesuai permohonan diteruskan untuk dibuatkan BAP.
  3. Permohonan didaftarkan sebagai Cagar Budaya

  1. Pemohon mengajukan permohonan sesuai persyaratan
  2. Verifikasi/pemeriksaan berkas oleh Tim Pendaftar
  • Jika permohonan dianggap tidak lengkap atau kurang sesuai pemohon diberikan informasi.
  • Jika permohonan dianggap lengkap dan sesuai permohonan diteruskan untuk dibuatkan BAP.
  1. Permohonan didaftarkan sebagai Cagar Budaya

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran cagar budaya

  1. Telp. 0366-21448,
  2. website:disbudpora.klungkungkab.go.id,
  3. Email ; disbudpora.klk@gmail.com
  4. Aplikasi Klungkung mesadu
  5. SP4N Lapor www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disbudpora.klk@gmail.com