5. Standar Pelayanan Instansi Rawat Intensif

  1. membawa berkas kelengkapan administrasi
  2. KTP, BPJS DAN SURAT RUJUKAN

  1. membawa berkas klengkapan administrasi
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  3. Petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan.
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk

0 Jam

Umum : Sesuai Peraturan Bupati Bener Meriah

JKN      :     Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan rawat intensif

1. Email             : rsudmuyangkute.benermeriahkab.go.id

2. Telp/SMS/WA     : 082362262685

3. Kotak Saran

Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "5. Standar Pelayanan Instansi Rawat Intensif"